Tentang Umrah

Home Tentang Umrah

Tentang Umroh

Apa itu Ibadah Umrah?

Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan mengunjungi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki waktu tertentu, umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Rangkaian ibadah umroh melibatkan beberapa ritual utama, yaitu:

  1. Ihram: Berpakaian ihram dan mengucapkan niat untuk melaksanakan umroh di tempat miqat, yakni titik tertentu yang telah ditetapkan bagi jamaah untuk memulai ihram.
  2. Tawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan arah berlawanan jarum jam.
  3. Sa'i: Berjalan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  4. Tahallul: Memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.

Tujuan utama umroh adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memperbanyak ibadah dan doa di tempat-tempat yang penuh berkah. Umroh juga dikenal sebagai "haji kecil" karena ritual-ritualnya yang mirip dengan haji, meskipun lebih sederhana dan singkat.

Dalil Tentang Umroh

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ


Artinya, "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158).

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ


Artinya, "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah." (Surat Al-Baqarah ayat 196)

Dalil Umroh di Hadits
Sedangkan dalil-dalil umroh menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:


الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik).

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة


Artinya, "Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)

Rukun Umroh

Rukun umroh adalah bagian-bagian dari ibadah umroh yang harus dilaksanakan oleh jamaah agar umrohnya sah. Berikut adalah rukun-rukun umroh:

  1. Ihram:

    Niat untuk memulai umroh dilakukan di tempat miqat, yaitu titik tertentu yang telah ditetapkan. Pada saat niat, jamaah harus memakai pakaian ihram, yaitu dua helai kain putih tanpa jahitan bagi pria dan pakaian sederhana yang menutup aurat bagi wanita.
  2. Tawaf:

    Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan arah berlawanan jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad. Setiap putaran disebut satu "syawt", dan setelah selesai tujuh kali putaran, jamaah selesai melakukan tawaf.
  3. Sa'i:

    Berjalan atau berlari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Setiap perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung sebagai satu kali, dan perjalanan kembali dari Marwah ke Safa dihitung sebagai satu kali lagi.
  4. Tahallul:

    Memotong atau mencukur sebagian rambut kepala sebagai tanda keluar dari keadaan ihram. Pria biasanya mencukur habis rambut mereka (tahallul kubra), sedangkan wanita cukup memotong beberapa helai rambut (tahallul sughra).
  5. Tertib:

    Melaksanakan rangkaian ibadah umroh tersebut secara berurutan, dimulai dari ihram, tawaf, sa'i, hingga tahallul.

Dengan melaksanakan semua rukun ini, jamaah telah menyelesaikan ibadah umroh dengan sah.

Wajib Umroh

Selain rukun umroh yang harus dilaksanakan agar umroh sah, terdapat juga kewajiban (wajib) umroh yang harus dipenuhi. Jika kewajiban umroh tidak dipenuhi, maka jamaah harus membayar denda (dam) berupa menyembelih hewan kurban. Berikut adalah kewajiban umroh:

  1. Ihram dari Miqat:

    Jamaah harus memulai ihram dari tempat miqat yang telah ditentukan. Miqat adalah tempat atau titik tertentu yang harus dilewati oleh jamaah untuk memulai ihram, baik miqat makani (tempat) maupun miqat zamani (waktu).
  2. Meninggalkan Larangan-larangan dalam Keadaan Ihram:

    Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah harus menghindari hal-hal yang dilarang, seperti:
    • Menutup kepala (bagi pria) atau menutup wajah dan kedua telapak tangan (bagi wanita).
    • Menggunakan pakaian yang berjahit (khusus bagi pria).
    • Menikah atau menikahkan.
    • Melakukan hubungan suami istri.
    • Membunuh hewan buruan.
    • Menggunakan parfum.
    • Memotong rambut atau kuku.

Memenuhi kewajiban ini sangat penting dalam ibadah umroh. Jika tidak dipenuhi, maka jamaah harus membayar denda sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.