Tentang Haji

Home Tentang Haji

Tentang Haji

Pengertian Haji

Pengertian haji yaitu merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Ibadah ini memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam, mengajarkan tentang ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian haji adalah ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Kabah di Mekah.

Sedangkan secara syara haji maksudnya menuju Baitullah al-Haram (Kabah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Bagi umat muslim, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib . Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Secara terminologis, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.


Syarat Wajib Haji

Syarat haji adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat haji, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Berikut adalah syarat-syarat haji:

  • Beragama Islam

  • Berakal sehat

  • Sehat secara jasmani dan rohani. Sehat dan kuat untuk menjalankan ibadah haji, memahami ritual haji dan kesiapan mental karena ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan selama berhari-hari.

  • Baligh, mencapai usia dewasa

  • Merdeka, bukan seorang budak

  • Mampu, baik secara fisik, mental dan juga materi. Ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah. Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya. Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.


Rukun-Rukun Haji

Berikut adalah Rukun Haji atau kegiatan yang harus dilakukan selama haji. Jika kegiatan ini tidak dilakukan maka ibadah haji tidak sah atau batal.

1. Ihram
Ihram adalah nama yang diberikan untuk keadaan khusus, keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan. Untuk laki-laki diharuskan mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.

Ketika ihram ada beberapa larangan seperti tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.

Tujuan dari rukun ihram ini adalah untuk menunjukkan kesetaraan semua jamaah haji di hadapan Allah subhanahu wa Ta'ala tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya. Mengenakan kain yang tidak dijahit merupakan simbol untuk menjauhkan manusia dari kesombongan materi.  Lewat pakaian individualitas seseorang bisa terlihat dan perbedaan serta akan terciptanya penghalang yang memisahkan manusia.

2. Wukuf
Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun. Namun ketika masa wukuf hendaknya selalu berzikir dan berdoa di  Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit. Wukuf akan dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah.

3. Tawaf
tawaf adalah ritual yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi  ka’bah berlawanan arah jarum jam. Ketika sudah tiba di  Masjidil haram, jamaah harus melakukan tawaf kedatangan. Selama tawaf jamaah bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad. Mereka berkeliling seraya mengucapkan doa. Jika jamaah tidak bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad karena keramaian, jamaah cukup menunjuk batu dengan tangan mereka.

Selama tawaf, jamaah tidak diperbolehkan untuk makan, namun minum dibolehkan karena selama tawaf bisa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang. Untuk jamaah laki-laki dianjurkan untuk memutari  ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan dengan santai.

jika tawaf sudah selesai, jamaah langsung melakukan sholat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim sebuah tempat di dekat  Ka’bah. Namun, karena banyaknya jamaah haji dari berbagai negara, jamaah bisa melaksanakan sholat dua rakaat ini di dalam masjid. Biasanya setelah sholat jamaah akan meminum air dari sumur zamzam yang tersedia di sekitar masjid.

4. Sa’i
Setelah melakukan Tawaf, kewajiban selanjutnya adalah melakukan sa’i atau berlari-lari kecil atau berjalan di antara  bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul
Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah. Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib
Kemudian hal terakhir yang wajib dipenuhi adalah tertib. Jamaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul/cukur.



(Sumber: Baznas.go.id dan Gramedia.com)