Dasar dasar hukum umroh sendiri menurut Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 196
Allah SWT berfirman:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji san umroh karena Allah” (Al Baqarah : 196)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah
1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam. Selain itu umroh karena nazar maka ibadah umroh tersebut menjadi wajib.
2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar
Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh apakah termasuk wajib atau sunnah